Ini adalah kejadian pertama yang kami alami, dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon komisioner KPU RI harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendorong pengetatan penjaringan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menyoroti kasus asusila Hasyim Asy’ari yang diberhentikan secara tetap dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena terbukti melanggar kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Ini adalah kejadian pertama yang kami alami, dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon komisioner KPU RI harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa kasus asusila Hasyim harus menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak, baik DPR maupun Pemerintah, sehingga evaluasi dalam penjaringan dan pemilihan komisioner diperlukan.
Ia meminta proses pemilihan calon komisioner KPU RI harus betul-betul memerhatikan setiap aspek rekam jejak, khususnya dari masa penjaringan yang dilakukan panitia seleksi (pansel) bentukan Pemerintah.
"Saat penjaringan komisioner KPU RI kan, calon dipilih oleh tim pansel yang dibuat Pemerintah. Lalu, diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Nah, kasus asusila kayak gini baru sekali ini terjadi. Ini jadi pelajaran buat kita bersama," ucapnya.
Baca juga: KPU tunggu Keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari
Baca juga: Ketua Presidium KPPI harap Ketua KPU berikutnya berperspektif gender
Baca juga: KPU minta putusan DKPP terhadap Hasyim tak dihubungkan dengan keluarga
Menurut dia, dalam penjaringan calon tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan terkait kepemiluan, tetapi perlu ditelusuri rekam jejak yang berkaitan dari sisi etika-nya.
Adapun ia menjelaskan bahwa proses penjaringan komisioner KPU adalah melalui tim pansel yang dibentuk Pemerintah yang nantinya akan menyetorkan nama-nama calon yang berjumlah dua kali lipat dari jumlah komisioner. Nama-nama itu kemudian diserahkan ke DPR untuk dipilih sejumlah tujuh orang melalui proses uji kepatutan dan kelayakan.
"Bisa di pansel langsung diperas. Kalau itu kebobolan juga, di Komisi II DPR harus lebih diperhatikan lagi juga urusan etika calon," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa DPR RI akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja KPU RI untuk memastikan bahwa pemilu dapat diselenggarakan dengan integritas yang tinggi.
Sementara itu, ia juga meminta KPU RI untuk memperkuat mekanisme internal agar tidak lagi terjadi kasus-kasus pelanggaran etika ataupun kasus hukum.
"Kami mendorong KPU untuk memperkuat mekanisme internal guna mencegah pelanggaran kode etik di masa depan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat," tuturnya.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024